7/9/12

Perundang-undangan dan Kaitannya dengan Etika Guru


                Dilihat dari judulnya, sudah terdapat bayangan dalam benak saya mengenai apa yang akan dibahas pada kuliah hari rabu lalu. Dan ternyata benar, tidak jauh berbeda dari apa yang saya perkirakan bahwa hari itu kami belajar tentang hak dan kewajiban guru menurut undang-undang yang berlaku. Hanya saja sebelum mengikuti kuliah tersebut, saya selalu berpikir bahwa undang-undang dibuat mereka para ahli hukum. Ternyata, undang-undang justru dibuat oleh mereka yang akan diatur oleh undang-undang tersebut. Tidak heran undang-undang yang dibuat begitu detil untuk mengantisispasi masalah yang akan dihadapi guru dalam menjalankan profesinya. Apa yang diantisipasi oleh undang-undang itu pada dasarnya adalah refleksi guru atas masalah-masalah yang mereka hadapi dalam menjalankan profesi mereka termasuk pula berbagai kemungkinan atas permasalahan yang bisa saja muncul sewaktu-waktu.
                Pada dasarnya undang-undang yang berkaitan dengan guru, baik yang dipandang dari perspektif guru sebagai profesional maupun guru sebagai tenaga kerja, sudah sangat jelas memaparkan hak dan kewajiban yang dimiliki seorang guru. Tentunya ini berkaitan erat dengan etika guru dalam berkelakuan maupun diberlakukan. Hal ini juga meliputi apa yang guru dapat lakukan saat tidak diberlakukan sebagaimana mestinya. Sayangnya hingga saat ini perundangan-undangan belum dapat diaplikasikan secara nyata. Disana-sini masih saja ada praktek-praktek yang merugikan guru khususnya guru honorer.
                Saya rasa pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi kepada guru-guru di seluruh Indonesia mengenai perundang-undangan yang telah dibuat. Tidak hanya untuk melindungi guru secara merata di seluruh Indonesia, tetapi juga untuk mendapat tanggapan dari para guru tersebut mengenai masalah-masalah (atau kemungkinan masalah yang akan muncul) yang mereka hadapi untuk amandemen perundangan-undangan itu sendiri. Jika perlu, pemerintah bisa mendirikan lembaga khusus untuk para guru dimana mereka bisa mendapatkan dukungan secara hukum dalam mengatasi masalah-masalah yang mereka hadapi. Dengan usaha-usaha tersebut, semoga dapat mengurangi (bahkan menghilangkan) kasus-kasus yang merugikan guru. Semoga tidak ada lagi guru yang terancam dipecat karena tidak mau memberikan nilai fiktif, dan kasus-kasus lainnya.

No comments:

Post a Comment